wakaf al quran
Rp 120.000 / mushaf
Atas nama Goedang Zakat Al Khairaat
🟡 BNI Syariah 038 151 6270
🟡 Mandiri Syariah 709 881 1995
🟡 BPD DIY Syariah 804 211 000044
🟡 BRI 3008 01 034618 53 1
🟡 Bank Muamalat 5310079232
Wakaf Al quran adalah sebuah ibadah yang dapat dilakukan dengan bertujuan untuk menyedekahkan berupa Al Quran dan disalurkan ke kepada calon-calon hafiz serta para hafiz quran. Sehingga apa yang telah Anda sedekahkan tersebut dapat menjadi pahala jariyah.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Surat Al-Baqarah Ayat 261)”
✔️ Pahala wakaf yang mengalir sampai hari akhir sebagai amal yang abadi.
✔️ Ikut berkontribusi dalam project pembangunan pusat quran Boarding School al khairat dan Quranic preneur program
✔️ Menjadi wasilah bagi lahirnya penghafal qur’an di berbagai penjuru Indonesia
✔️ Dimasukkan dalam group WA ODOC “one day one colour” terbatas untuk saling menguatkan dan mendukung keberhasilan hafalan qur’an.
✔️ Mendapatkan bimbingan menjadi penghafal qur’an dengan metode al hafiz dengan target maksimal 5 tahun (1812 hari) hafal al quran dengan cara yang simple dan mudah dalam program ODOC (juknisnya akan di atur)
✔️ Berhak mengikuti pertemuan, morojaah bersama dan kajian secara gratis bersama tim Sejuta ODOC.
✔️ Para calon wakif cukup ikut program sejuta wakaf quran sebesar Rp 120.000 maka wakif akan mendapatkan 6 manfaat diatas.
🏢 Goedang Zakat Al Khairaat
🌍 berbagiberkah.org
📧 Email : goedangzakat@gmail.com
📲 WA : wa.me/6281223188883
Atas Nama : Goedang Zakat Al Khairaat
* Jika sudah transfer, konfirmasi melalui nomor tertera
Pemahaman wakaf dalam bahasa (lughowi) sedang ditahan. Dalam istilah, endowmen adalah aset yang dapat digunakan untuk tujuan publik tanpa nilai tambah.
Wakaf untuk lebih dekat dengan Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar karenanya. Manfaatnya diterima oleh banyak orang dan bersifat abadi. Hadiah wakaf akan terus berlanjut bahkan jika wakif telah berlalu.
Berdasarkan keputusan tersebut, endowmen dibagi menjadi tiga, yaitu endowmen keluarga, endowmen khairi, dan endowmen musytarak (gabungan). Wakaf keluarga untuk anggota keluarga dan kerabat wakaf, sedangkan wakaf khairy untuk keperluan umum atau sosial. Sedangkan musqtarak wakaf ditujukan untuk keluarga dan masyarakat bersama.
Berdasarkan waktu, endowmen dapat dibagi menjadi dua, yaitu Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf Muabbad diberikan selamanya, sedangkan waqf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu.
Berdasarkan penggunaan aset, endowmen dibagi menjadi dua, yaitu Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir adalah properti wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sedangkan Mistitsmary adalah properti wakaf yang digunakan untuk investasi barang atau jasa yang diizinkan.
Wakaf belum disetujui sebagai sah dan tidak memenuhi persyaratan dan pilar yang ditentukan. Adapun pilar dan ketentuan wakaf, yaitu:
Waqif adalah orang yang memaafkan. Wakif harus memenuhi empat syarat, yaitu kemandirian, pengertian, kedewasaan, dan tidak sesuai dengan pengampunan.
Menurut jumhur ulama, aset yang dilihat sebagai aset yang sah memiliki nilai, objek bergerak yang dapat diwakili, objek yang diwakili harus diketahui saat menggunakan wakaf, dan objek wakaf harus menjadi milik wakaf.
Mauquf ‘Semua orang atau lembaga berhak menerima dana abadi. Ada tiga syarat yang harus disepakati oleh Mauquf a Alaih, ditentukan secara eksplisit dalam membuat endowmen, jelas dalam menentukan penerima endowmen, dan tujuan endowmen harus untuk ibadah.
Shighat adalah kontrak yang terdiri dari janji, tanda atau tulisan dari waqif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginan mereka. Shighat harus terjadi secara instan (pada waktu itu), tidak diikuti oleh persyaratan fisik, waktu tanpa batas, dan wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
Pasal 6 UU No. 41 tahun 2004 antara lain wakif, nadzir, aset yang diwakili, janji wakaf, penerima wakaf, dan periode wakaf.
Ada dua jenis hukum wakaf, yaitu hukum berdasarkan Alquran dan hadits dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini dibahas dalam Surat Al-Haji ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Implementasi UU No. 41 tahun 2004.
Wakaf diberikan sebagai salah satu praktik ibadah khusus. Berbeda dari ibadah lain, seperti sholat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak dibatasi oleh waktu. Artinya, hadiah akan terus mengalir selama anugerah ini masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain.